Cek NIK KTP Elektronik, Ini Caranya!

 

Foto ilustrasi foto dok istimewa

GPSNUSANTARA.COM - Disdukcapil menyediakan sejumlah layanan secara online untuk memudahkan masyarakat memeriksa keabsahan NIK KTP. Berikut caranya:

1. Situs Pemerintah

Buka situs http://dukcapil.kemendagri.go.id dari browser, kemudian cari menu e-KTP. Setelah itu masukkan nomor NIK, lalu klik tombol cek.

Situs otomatis akan menampilkan data pribadi e-KTP dari nomor NIK yang sebelumnya telah dimasukkan. Tetapi jika data pribadi tidak muncul, itu tandanya NIK yang dimasukkan tidak valid.

2. Email

Caranya, masukkan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan di badan email. Kemudian kirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Meski begitu, cara yang satu ini tidak instan, karena biasanya baru akan diproses sekitar 24 jam kemudian.

3. SMS dan WhatsApp

Untuk menggunakan SMS, caranya adalah dengan memasukkan format SMS Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor 0815-3636-9999. Adapun untuk WhatsApp, kamu bisa memasukkan format Nama Lengkap (koma) NIK (koma) kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Cara Membaca 16 Digit NIK KTP

Tak hanya sekedar angka, NIK KTP mempunyai arti khusus untuk mengetahui identitas pemilik KTP. Terdapat tujuh informasi yang bisa kamu ketahui dari NIK, berikut penjelasannya:

Dua angka pertama dari depan adalah kode provinsi.

Dua angka kedua adalah kode kota atau kabupaten.

Dua angka ketiga adalah kode kecamatan.

Dua angka keempat adalah kode tanggal lahir.

Dua angka kelima adalah bulan lahir.

Dua angka keenam adalah tahun lahir.

Empat angka dari paling belakang adalah nomor komputerisasi.


Detik.com

0 Response to "Cek NIK KTP Elektronik, Ini Caranya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel