Menaker Larang Pengusaha Cicil THR Tahun Ini
Rabu, 14 April 2021
Add Comment
GPSNUSANTARA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mewajibkan pembayaran THR dilakukan secara penuh kepada pekerja tahun ini.
Artinya, pengusaha tak diizinkan untuk membayar THR dengan mencicil seperti tahun lalu.
"Diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja dan buruh," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Aturan pembayaran THR tahun ini kembali mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata Ida.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Manajemen bisa melakukan dialog dengan pekerja untuk menentukan jalan keluar. Perusahaan wajib memberitahu karyawan terkait laporan keuangan 2 tahun terakhir.
Setelah ada kesepakatan, perusahaan harus lapor ke Disnaker sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri.
"Harus laporkan pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan H-7, karena kelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri," papar Ida.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta pengusaha membayar THR kepada pekerja.
Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi.
Salah satunya menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.
Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020. Red/cnn
0 Response to "Menaker Larang Pengusaha Cicil THR Tahun Ini"
Posting Komentar