Beredar Poling Beny Rhamadani Akan Mundur Dari Kepala BP2MI


SETUJUKAH ANDA BILA BENY RHAMDANI MUNDUR DARI JABATANNYA SEBAGAI KEPALA BP2MI?


KP POST - Pernyataan sikap yang pernah dilontarkan oleh Beny Rhamdani akan Mundur dari jabatannya sebagai kepala BP2MI apabila Peraturan yang dikeluarkannya tidak dapat berjalan hingga 15 Juli 2021, ternyata menjadi péhatian dan catatan bagi mayoritas Calon Pekerja Migran Indonesia yang tertunda keberangkatannya, dan juga para stakeholder dalam bidang Penempatan dan Pelatihan Calon PMI.

POLING tersebut cukup menyita perhatian Publik karena Beny Rhamdani baru menjabat Kepala BP2MI setahun yang lalu dan telah berani mengeluarkan pernyataan sikap karena Peraturan Kepala BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang pembebasan biaya Penempatan bagi PMI yang sempat menjadi polemik bersama Kemenaker karena berkaitan dengan Pelaksanaan Pasal 39, 40, 41 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Biaya Pelatihan bagi CPMI yang harus ditanggung oleh Pemda Kabupaten/kota, Propinsi dan Pusat, serta implementasi Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perjanjian Bilateral dengan Negara-negara Penempatan yang menjadi kewenangan Kemenaker untuk melaksanakannya.

Dengan adanya Peraturan Kepala BP2MI No.09 Tahun 2020 ini mau tidak mau Kemenaker harus menyegerakan pelaksanaan amanah Pasal 31 UU No.18 Tahun 2017 dengan Negara-negara Penempatan agar tidak terjadi selisih paham dengan Negara-negara Penempatan yang telah sekian lama menjalin kemitraan dengan Negara Indonesia, tentunya harus dituangkan dalam Memorandum of Understanding agar jelas tugas dan tanggungjawab masing-masing negara dalam melindungi warga negaranya, tidak bisa hanya dilakukan sepihak dan Peraturan Kepala BP2MI No.09 Tahun 2020 tidak dapat diberlakukan di Negara lain tanpa adanya Mou Bilateral. 

Disamping pasal 31 ada pula kaitannya dengan Pasal 39, 40, 41 yaitu biaya Pelatihan dan Sertifikasi yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/kota, Propinsi dan Pusat dengan menggunakan anggaran Pendidikan, tentunya harus disosialisasikan ke seluruh kepala Daerah untuk segera menyiapkan anggaran tersebut agar proses Pelatihan dan Sertifikasi tidak terhambat, hal ini dilakukan hanya dengan beberapa kepala daerah di tingkat provinsi saja, namun tidak seluruh kabupaten/kota di Indonesia adalah daerah lumbung PMI dan jelas tidak seluruh pemda merespons program Pelatihan & sertifikasi gratis bagi CPMI, serta tidak ada timbal-baliknya yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyediaan anggaran tersebut, sekalipun ada kepala daerah yang merespons, belum tentu DPRD dapat menyetujuinya dan tidak dapat langsung menganggarkan di tahun anggaran yang telah diketok palu. Sehingga diyakini hingga hari ini permasalahan anggaran Pelatihan dan Sertifikasi bagi CPMI masih belum mendapatkan kepastian, darimana anggaran tersebut? Apakah cukup bila anggaran pendidikan dibagi dengan Anggaran Pelatihan & Sertifikasi CPMI?

Berdasarkan dua hal tersebut diatas maka masyarakat khususnya para stakeholder penempatan & Pelatihan PMI merasa pelaksanaan Peraturan Kepala BP2MI No.09 Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan, maka Beny Rhamdani akankah memenuhi Sumpahnya untuk Mundur dari jabatannya sebagai kepala BP2MI? Atau tetap bertahan dengan jabatannya hingga implementasi Pasal 31, 39, 40, 41 terwujud entah sampai kapan terwujudnya? Atau menahan malu mencari-cari alasan dalam masa Pandemi untuk mengulur waktu hingga pasal 31, 39, 40, 41 dapat di implementasikan terlebih dahulu baru implementasi Peraturan Kepala BP2MI No.09 Tahun 2020.

POLING tentang Mundurnya Beny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI terus bergulir hingga 15 Juli 2021 sebagai tolak ukur respons dari Masyarakat khususnya para Calon dan PMI beserta Keluarganya sekaligus turut memberikan penilaian terhadap kinerja seorang Kepala BP2MI atas out put yang dihasilkannya berguna dan dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan kerjanya yang dilihat melainkan hasilnya jika Nol Besar akan Percuma saja menghamburkan anggaran.

Hingga hari ini responden yang telah memberikan suaranya berjumlah 3.348 suara dengan rincian yang memilih Setuju 3.165 suara atau 94%, yang memilih Tidak Setuju 92 suara atau 7% dan yang memilih Tidak Tahu 91 suara atau 7%, metodologi yang digunakan adalah One Account One Vote satu akun hanya dapat memilih 1 pilihan, dengan target 10.000 responden dari seluruh Indonesia dan para PMI yang berada di Luar Negeri melalui Group komunitas PMI diberbagai media sosial, kemudian hasilnya nanti akan kita berikan kepada Kantor Staff Kepresidenan, Kemenaker, BP2MI, Komisi IX dan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) sebagai Referensi dan Laporan. Red/lp-kpk

0 Response to "Beredar Poling Beny Rhamadani Akan Mundur Dari Kepala BP2MI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel