Kota Tangerang Zona Merah, Walikota Minta Shalat Dirumah

Foto : Masjid Raya Al-Azhom @ojanovic

GPSNUSANTARA.COM - Kota Tangerang kini berstatus zona merah lantaran kasus COVID-19 meningkat signifikan. Wali Kota Tangerang, H Arief R Wismansyah pun mengimbau warganya beribadah di rumah.

Arief mengatakan imbauan itu selaras dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama dan MUI mengenai kegiatan peribadahan di masyarakat.

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan MUI pusat," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Dengan status zona merah, lanjut Arief, kegiatan-kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan. Peniadaan kegiatan itu dilakukan hingga Kota Tangerang dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur," jelasnya.

"Masyarakat juga diimbau beribadah di rumah masing-masing," tambah Arief.

Untuk diketahui, MUI Kota Tangerang juga telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

"Tokoh-tokoh agama diminta membantu sosialisasi agar jumlah warga yang terjangkit COVID-19 tidak semakin bertambah," pungkas Arief. Red/Detik

0 Response to "Kota Tangerang Zona Merah, Walikota Minta Shalat Dirumah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel